Pencitraan tak hanya milik lembaga-lembaga swasta. Institusi pemerintah pun, dalam menjalankan fungsinya sebagai penyedia pelayanan publik, perlu mengedepankan aspek citra. Konsumendalam institusi pemerintah, yakni masyarakat dan pihak swasta,perlu diedukasi untuk membentuk consumer imagery yang positif dan favourable. Institusi pemerintah, sebagai stimulan dan inisiator dalam melakukan program-program pencitraan, perlu menyentuh aspek-aspek keunggulan institusi dengan tetap berbasis pada kearifan lokal. Consumer imageryberbasis kearifan lokal dapat dilakukan dengan melakukan sentuhan pada aspek perceived risk, perceived quality, danposisi pelayanan pada benak stakeholder.
Dengan mengedepankan kearifan lokal yang ada dalam kehidupan masyarakat, dan menjelmakan nilai-nilai ini sebagai nilai substantif dalam praktek institusi pemerintah, maka akan memberi kontribusi padagood governance. Hal ini terjadi, karena unsur penyelenggara pemerintahan senantiasa menjaga dan mengimplementasikan kearifan lokal masyarakat yang akan membawa insitusi pemerintah menjadi institusi yang terpercaya, kredibel, dan memiliki reputasiyang baik. Internalisasi nilai-nilai kearifan lokal dalam membangun pelayanan publik dalam rangka consumer imagery yang positif, dapat mendorong motivasi kerja unsur pemerintahan dan menjadi kontrol sosial. Selain itu, unsur penyelenggara pemerintahan dan penyelenggara pelayanan publik akan saling memanusiakan, mengingatkan, dan menghargai. Dengan demikian, consumer imageryyang favourable dapat terbentuk pada benak masyarakat dan pihak swasta.
Institusi pemerintah merupakan lembaga penyelenggara pemerintahan yang memiliki stakeholder prioritas masyarakat dan pihak swasta. Harmonisasi penyelenggaraan pemerintahan denganbaik, atau dikenal dengan istilah good governance, berkaitan dengan bagaimana memimpin negara dengan bersih dan bagaimana masyarakat mengatur dirinya sendiri secara mandiri, serta bagaimana pemerintah dan masyarakat menyelenggarakan pemerintahan secara bertanggung jawab. Pemerintah menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara pemerintahan, dimana aktivitasnya melalui pengaturan publik, pemberian fasilitas publik, dan pemberian pelayanan publik. Pemerintahan yang baik, berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, fokus pada keberdayaan masyarakat dan swasta, bekerja sesuai dengan hukum positif negara, dan pemerintahan yang produktif, efektif, serta efisien. Pilar-pilar dalam good governance adalah pemerintah, masyarakat, dan swasta (Sedarmayanti, 2003: 22). Pemerintah
berfungsi dalam membuat regulasi atau kebijakan publik, melakukan pengendalian dan pengawasan publik, memberikan perlindungan dan pengayoman pada masyarakat dan swasta, memfasilitasikepentingan negara dan publik, serta memberikan pelayanan kepentingan publik. Sementara itu, dunia usaha berfungsi sebagai penggerak aktivitas di bidang ekonomi, penyelenggara usaha-usaha kesejahteraan bangsa, penyelenggara usaha-usaha perindustrian dan perdagangan, serta penyelenggara lapangan pekerjaan bagi maysarakat. Masyarakat berfungsi sebagai subjek sekaligus objek bagi penyelenggaraan urusan-urusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintah dan swasta, serta sebagai pengontrol kinerja pemerintah dan swasta. Sebagai upaya penyelenggaraan good governance, maka pemerintah perlu mengedepankan pencitraan pada masyarakat dan pihak swasta. Aspek citra menjadi penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dengan bergulirnya otonomi daerah, maka pemerintah daerah menjadi ujung tombak pelayanan pada konsumen. Persepsi masyarakat dan pihak swasta dalam penyelenggaraan pemerintahan, jika melekat dalam waktu lama,akan baik, atau dikenal dengan istilah good governance, berkaitan dengan bagaimana memimpin negara dengan bersih dan bagaimana masyarakat mengatur dirinya sendiri secara mandiri, serta bagaimana pemerintah dan masyarakat menyelenggarakan pemerintahan secara bertanggung jawab. Pemerintah menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara pemerintahan, dimana aktivitasnya melalui pengaturan publik pemberian fasilitas publik, dan pemberian pelayanan publik. Pemerintahan yang baik, berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, fokus pada keberdayaan masyarakat dan swasta, bekerja sesuai dengan hukum positif negara, dan pemerintahan yang produktif, efektif, serta efisien. Pilar-pilar dalam good governance adalah pemerintah, masyarakat, dan swasta (Sedarmayanti, 2003: 22). Pemerintah berfungsi dalam membuat regulasi atau kebijakan publik, melakukan pengendalian dan pengawasan publik, memberikan perlindungan dan pengayoman pada masyarakat dan swasta, memfasilitasi kepentingan negara dan publik, serta memberikan pelayanan kepentingan publik. Sementara itu, dunia usaha berfungsi sebagai penggerak aktivitas di bidang ekonomi, penyelenggara usaha-usaha kesejahteraan bangsa, penyelenggara usaha-usaha perindustrian dan perdagangan, serta penyelenggara lapangan pekerjaan bagi maysarakat. Masyarakat berfungsi sebagai subjek sekaligus objek bagi penyelenggaraan urusan-urusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintah dan swasta, serta sebagai pengontrol kinerja pemerintah dan swasta. Sebagai upaya penyelenggaraan good governance, maka pemerintah perlu mengedepankan pencitraan pada masyarakat dan pihak swasta. Aspek citra menjadi penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dengan bergulirnya otonomi daerah, maka pemerintah daerah menjadi ujung tombak pelayanan pada konsumen. Persepsi masyarakat dan pihak swasta dalam penyelenggaraan pemerintahan, jika melekat dalam waktu lama,akan