INOVASI PENGEMBANGAN KOPERASI

INOVASI PENGEMBANGAN KOPERASI

Dalam pengembangan usaha koperasi sangat diperlukan pula pengembangan sumberdaya manusia, yakni peningkatan wawasan, pengetahuan dan keterampilan dalam perkoperasian dan kewirausahaan. Meskipun belum ada terminologi yang sama tentang kewirausahaan (entrepreneurship), namun pada umumnya dasar kewirausahaan mengarah pada hakekat yang sama yaitu kepada peningkatan kualitas hidup manusia.

          Peningkatan kualitas hidup melalui kewirausahaan merujuk pada sifat, ciri-ciri dan watak yang melekat pada seseorang untuk memiliki kemauan keras dalam mewujudkan wawasan yang inovatif kedalam kegiatan usaha yang nyata dan dapat mengembangkannya dengan tangguh. Dengan demikian maka jiwa kewirausahaan ada pada setiap orang yang memiliki perilaku kreatif, inovatif, menyukai perubahan dan kemajuan berani mengambil resiko dan menerima tantangan.

Permasalahan kemiskinan masih dipandang sebagai tantangan bagi pemerintah maupun masyarakat di Indonesia. Sebagai negara berkembang, angka kemiskinan di Indonesia masih terbilang tinggi terutama pada masyarakat di daerah pedesaan. Tingginya angka kemiskinan masyarakat pedesaan tentunya mempengaruhi pola kehidupan dan kesejahteraaan keluarga mereka. Berbagai usaha telah dilakukan oleh pemerintah ataupun masyarakat secara mandiri, untuk meningkatkan taraf kelayakan hidup masyarakat pedesaan di Indonesia. Salah satu usaha mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masayarakat pedesaan adalah melalui program Koperasi SIPIKO (Simpan Pinjam Sembako).

Program ini dapat menjadi solusi untuk pengentasan kemiskinan di daerah pedesaan, dimana indikasi keberhasilannya dapat dilihat dari adanya peningkatan taraf kelayakan hidup masayrakat pedesaan dan adanya manfaat yang dirasakan masyarakat dari program Koperasi SIPIKO (Simpan Pinjam Sembako). Program Koperasi SIPIKO membutuhkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat agar dapat diaplikasikan di berbagai tempat. Disinilah peran mahasiswa sebagai agent of change dapat dilaksanakan, mahasiswa dapat berperan sebagai media sosialisasi agar program ini dapat dikenal oleh masyarakat luas, salah satu cara yang dinilai evektif adalah menjadikan program Koperasi SIPIKO sebagai program pengembangan desa binaan.

 

 1. Pelaksanaan Program Koperasi SIPIKO (Simpan Pinjam Sembako)

Indonesia sebagai negara berkembang masih memiliki berbagai  permasalahan ekonomisalah satunya adalah kemiskinan, yang masih menjadi beban berat bagi Indonesia. Berdasarkan peta penyebaran penduduk di Indonesia, sebagian besar masyarakat Indonesia tinggal di pedesaan. Akan tetapi, tingginya jumlah penduduk di pedesaan tidak diikuti dengan peningkatan perekonomian masyarakatnya. Taraf hidup masyarakat di pedesaan masih dikategorikan rendah. Tingginya angka kemiskinan di pedesaan perlu diberi perhatian khusus oleh pemerintah dan masyarakat. Tingkat ekonomi masyarakat di desa yang masih rendah dapat disebabkan faktor internal yang berasal dari masyarakat itu sendiri maupun faktor eksternal yang berhubungan dengan akses masyarakat pedesaan dengan dunia luar.

Pada umumnya masyarakat desa bekerja sebagai petani. Kebanyakan di antara mereka hanya mengandalkan hasil panen dari kebun atau ladang mereka, namun pada kenyataannya hasil dari ladang dan sawah mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok keluarga seperti sandang, papan, pangan, pendidikan dan kesehatan. Pendapatan yang tidak menentu membuat mereka sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup seperti memenuhi kebuthuan gizi keluarga, hal ini tentunya sangat berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan hidup keluarga. Kekurangan suplai gizi dapat meyebabkan masalah kesehatan yang berujung kematian. Berdasarkan keadaan masyarakat pedesaan inilah tercetus sebuah gagasan terkait usaha peningkatan tingkat kesejahteraan masyarakat pedesaan di Indonesia yang berbentuk koperasi simpan pinjam sembako atau disaebut Program SIPIKO (Simpan Pinjam Sembako).

Program Koperasi SIPIKO (Simpan Pinjam Sembako) merupakan sebuah progarm yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dari masyarakat yang tinggal di daerah pedesaan. Banyak masyarakat di daerah pedesaan memiliki pendapatan atau income yang tidak tetap setiap bulannya. Koperasi SIPIKO (Simpan Pinjam Sembako) ini dapat membantu keluarga-keluarga di sebuah desa untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka berupa kebutuhan pangan yaitu sembako.

A.       Mekanisme dan Sistem Pelaksanaan Koperasi SIPIKO

Program Koperasi SIPIKO (Simpan Pinjam Sembako) merupakan sebuah usaha mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga di lingkungan pedesaan. Dikatakan sebagai usaha mandiri karena dilaksanakan sendiri oleh masyarakat di desa tersebut tanpa campur tangan pihak luar sperti investro. Program ini menganut sistem koperasi yang berbasis ekonomi kerakyatan, mengedepankan pencapaian berupa meningkatnya taraf ekonomi serta kesejahteraan hidup masyarakat pelaksananya. Koperasi SIPIKO (Simpan Pinjam Sembako) nantinya akan menjadi sarana pemenuhan kebutuhan sembako keluarga.

Program ini akan dilaksanakan oleh warga di daerah tersebut, misalnya diwadahi perkumpulan ibu-ibu PKK. Sistem Koperasi SIPIKO (Simpan Pinjam Sembako) bersifat social-profitable yang mengutamakan kebermanfaatannya terhadap masyarakat dibandingkan dengan orientasi pendapatan profit atau keuntungan. Dalam setiap usahanya Koperasi SIPIKO akan tetap memiliki keuntungan, namun tak sebesar keuntungan pada usaha profit.

  1. Anggota Koperasi SIPIKO (Simpan Pinjam Sembako)

Program SIPIKO akan dikelola langsung oleh warga desa tersebut, hal ini bertujuan untuk memutuskan rantai birokrasi yang panjang dan berbelit-belit. Anggota dari koperasi SIPIKO (Simpan Pinjam Sembako) ini adalah warga atau keluarga yang bertempat tinggal di satu wilayah desa yang telah terdaftar sebagai anggota tetap dari koperasi SIPIKO (Simpan Pinjam Sembako). Seperti sistem koperasi pada umumnya, setiap anggota koperasi diwajibkan membayar iuran pokok diawal keanggotan, iuran wajib berkala, dan iuran sukarela. Besarnya iuran pokok  dan iuran wajib ditentukan melalui musyawarah mufakat antara anggota aktif koperasi. Sedangkan iuran sukarela besarnya tergantung kemampuan masing-masing anggota. Iuran pokok ddan iuran wajib tidak dapat ditarik selama orang tersebut masih menjadi anggota koperasi, sedangkan iuran sukarela tersebut dapat diambil sewaktu-waktu ketika anggota membutuhkan.

  1. Pengadaan Sembako

Iuran pokok dan iuran wajib anggota tersebut sebagian akan digunakan untuk modal pengadaan sembako berupa beras, minyak goreng, gula, tepung, telur, mie instan, kopi, susu, teh dan sebagainya. Pengadaan sembako ini disesuaikan dengan permintaan atau kebutuhan dari anggota koperasi SIPIKO (Simpan Pinjam Sembako) dalam satu periode. Pengadaan sembako dapat dilakukan setiap 2 minggu sekali, dimana para anggota aktif dapat memesan kebutuhannya kepada petugas yang bertanggung jawab pada pengadaan sembako. Sistem seperti ini diterapkan guna menekan biaya pengadaan sembako, namun koperasi ini juga akan tetap menyediakan beberapa sembako sebagai cadangan bila sewaktu-waktu ada anggota koperasi yang membutuhkan sembako mendadak. Sembako-sembako tersebut dibeli di toko besar atau grosir, sehingga harganya lebih murah. Sembako seperti beras, juga dapat dibeli dari hasil sawah anggota koperasi, selain akan didapat harga yang lebih murah dibandingkan harga toko, hal ini akan membantu para petani mendapatkan penghasilan. Semakin murah sembako yang dibeli, maka harga jualnya kepada masyarakat dapat lebih murah dibandingkan harga di toko. Semua kegiatan yang dilakukkan di Koperasi SIPIKO (Simpan Pinjam Sembako) harus berorientasi pada manfaat untuk anggota maupun masyarakat luas.

  1. Peminjaman sembako

Sembako-sembako tersebut dapat dipinjamkan kepada anggota koperasi yang akan diganti dengan uang. Pembayarannya dilakukan dengan mengangsur beberapa kali sesuai kesepakatan yang dibuat antar anggota koperasi. Anggota koperasi harus mengembalikan 75% pinjaman sembako apabila ingin meminjam lagi. Peraturan ini dimaksudkan untuk menjaga kedisiplinan dari para anggota. Koperasi SIPIKO (Simpan Pinjam Sembako) lebih berorientasi pada sosial daripada keuntungan, oleh karena itu sembako akan dijual dengan harga yang lebih murah dari harga eceran di toko pada umumnya. Uang yang didapat dari penjualan sembako kepada anggota koperasi akan diputar kembali untuk pengadaan sembako, pada akhirnya keuntungan yang didapat dari program koperasi SIPIKO (Simpan Pinjam Sembako) akan dibagi kepada para anggotanya di akhir periode (saat akhir tahun atau pada waktu tertentu yang disepakati oleh anggota koperasi).

Program koperasi SIPIKO (Simpan Pinjam Sembako) diharapkan dapat memberikan kemudahan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga serta memberikan manfaat sebesar mungkin bagi masyarakat di desa tersebut. Berbagai keuntungan yang ditawarkan program ini mampu menarik masyarakat agar mau menjadi anggota aktif dari koperasi SIPIKO (Simpan Pinjam Sembako).

B.        Sasaran dari Program Koperasi SIPIKO (Simpan Pinjam Sembako)

Sasaran dari program koperasi SIPIKO (Simpan Pinjam Sembako) ini adalah keluarga-keluarga yang tinggal di daerah pedesaan. Keluarga yang memiliki kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sembako karena pendapatan yang tidak pasti setiap bulannya. Program ini akan dijalankan mandiri melalui perkumpulan ibu-ibu PKK yang terdapat di lingkungan desa tersebut.

Sarana Pengenalan Program Koperasi SIPIKO (Simpan Pinjam Sembako)

Program koperasi SIPIKO (Simpan Pinjam Sembako) tentunya perlu sarana agar dapat lebih dikenal sampai akhirnya bisa diaplikasikan di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Peran untuk mengenalkan program ini dapat dilakukan oleh mahasiswa melalui berbagai kegiatan, salah satunya yaitu melalui program desa binaan yang dijalankan oleh berberapa UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) universitas di Indonesia. Pada umumnya program desa binaan dilakukan untuk menjadikan desa tersebut lebih baik. Selaras dengan tujuannya, program ini dapat dijadikan salah satu bentuk usaha untuk menjadikan desa binaan tersebut lebih baik dengan indikasi meningkatnya kesejahteraan keluarga yang tinggal di lingkugan desa tersebut.

Mahasiswa dengan peran sebagai agent of change dapat membantu mensosialisasikan program koperasi SIPIKO agar dapat diterima oleh masyarakat luas dengan menjabarkan berbagai keuntungan dan keutamaan dari program ini.

 

 

 

Indikasi  Keberhasilan Program Koperasi SIPIKO (Simpan Pinjam Sembako) dalam         Meningakatkan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia

Keberhasilan program koperasi SIPIKO ini dapat dilihat dari peningkatan kesejahteraan masyarakat serta adanya berbagai manfaat yang dirasakan masyarakat desa di daerah yang menerapkan sistem ini. Untuk memantau perkembangannya maka perlu diadakan evaluasi berkala setiap 3 bulan sekali oleh pengurus.

Program koperasi SIPIKO (Simpan Pinjam Sembako) ini telah dicobakan di daerah tempat tinggal salah satu pengusung gagasan, yaitu di desa Krajan kecamatan Sukorambi, Jember, Jawa Timur. Program ini telah berjalan selama 2 bulan dimulai dari bulan Agustus 2013. Masyarakat di desa Krajan menyambut baik adanya program koperasi SIPIKO. Program koperasi SIPIKO di desa Krajan telah diikuti oleh 47 keluarga, dengan besar iuran pokok Rp. 50.000 dan iuran wajib sebesar Rp. 1000 setiap minggu. SIPIKO yang dilaksanakan di desa Krajan juga mendapatkan dana hibah sebesar 10 juta rupiah. Hingga kini berdasarkan data yang kami dapat, keuntungan SIPIKO yang dilaksanakan di desa Krajan sebesar 7%.

Melihat dari perkembangan Koperasi SIPIKO (Simpan Pinjam Sembako) di desa Krajan, Sukorambi, Jember tersebut, penulis optimis program ini akan dapat dilaksanakan di berbagai lingkungan desa di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, program Koperasi SIPIKO dapat disesuakan dengan budaya serta kebutuhan masyarakat sekitar, sehingga tujuan dari adannya program ini untuk meingkatkan taraf kelayakan hidup masyarakat di lingkungan pedesaan dapat tercapai. Perlu adanya dukungan terutama dari masyarakat setempat maupun dari pemerintah agar Program Koperasi SIPIKO (Simpan Pinjam Sembako) dapat berjalan secara optimal.

 

MANAJEMEN DAN PENGELOLAHAN KOPERASI

MANAJEMEN DAN PENGELOLAHAN KOPERASI

Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Lebih jauh, prinsip-prinsip tersebut merupakan “rules of the game” dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain.

KOPERASI SIMPAN PINJAM
Koperasi simpan pinjam dikelola dengan cara yang sama dengan koperasi pada umumnya hanya saja ada beberapa bagian teknis yang berbeda. Konsep dasar yang digunakan dalam koperasi harus dipahami terlebih fahulu oleh pengurus anda bisa melihat posting tentang manajemen koperasi untuk mengetahui lebih jauh tentang konsep dasar pengelolaan koperasi.

MANAJEMEN KOPERASI SIMPAN PINJAM
Secara umum ruang lingkup kegiatan usaha koperasi simpan pinjam adalah penghimpunan dan penyaluran dana yang berbetuk penyaluran pinjaman terutama darai dan untuk anggota. Pada perkembanganya memang koperasi simpan pinjam melayani tidak saja anggota tetapi juga masyarakat luas. Kegiatan dari Sisi pasiva. Koperasi simpan pinjam dilihat dari aspek pasiva melakukan kegiatan penghimpunan dana baik dari anggota ataupun masyarakat umum. Bentuk penghimpunan ini bisa berupa tabungan atau simpanan sedangan dari masyarakat bisa berbentuk pinjaman modal. Kegiatan usaha dari aspek aktiva merupakan upaya dari koperasi simpasn pinjam atau ksp serta usp untuk memperoleh laba dengan cara mengalokasikan dari hasil dari penghimpunan yang disalukan kepada anggota dalam bentuk pijaman. Lebih jauh jika di kerucupkan maka kegiatan koperasi simpan pinjma bisa di rinci sebagai berikut.
1) Koperasi simpan pinjam dituntut mampu melayani penyimpanan dan juga penarikan dana oleh anggota sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan.
2) Koperasi simpan pinjam juga menyalurkan dana yang terkumpul kepada anggota yang dimasa datang akan diterima kembali secara bertahap.
Kedua kegiatan diatas harus dikelola sedemikian rupa sehingga penghimpunan dan penyaluran berjalan seimbang.
Penghimpunan Dana Koperasi Simpan Pinjam
Untuk bisa menjalankan usahanya koperasi simpan pinjam harus melakukan penghimpunan dana. Dana-dana tersebut bisa uang yang masuk kategori hutang atau ekuitas atau kekayaan bersih. Jika dilihat jenis sumber dana maka dana yang berbentuk hutang berasal dari tabungan kemudian simpanan berjangka atau pinjaman yang diterima koperasi simpan pinjam sedangkan yang bersumber dari kekayaan bersin diantaranya berasal dari sumber simpanan wajib anggota dan simpanan sukerela, cadangan umum serta sehu di tahun berjalan. Dari keseluruhan sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga perlu diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan yang merupakan hutang, Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.

D. Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam
1) Simpanan Pokok (KSP)
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
2) Simpanan Wajib (KSP)
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
3) Tabungan Koperasi
Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap saat pada hari kerja Koperasi. Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh KSP/USP agar anggota berminat menyimpan di koperasi antara lain adalah:
a. Keamanan dana, dalam arti dapat ditarik kembali oleh pemiliknya sesuai dengan perjanjian.
b. Menghasilkan nilai tambah dalam bentuk bunga simpanan atau insentif lainnya dan diterima oleh anggota sesuai dengan perjanjian.
c. Bahwa menabung di KSP/USP merupakan wujud dari partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa, dan karena itu anggota merasakan adanya kedudukan yang lebih istimewa dibandingkan dengan menabung di tempat lain. Keistimewaan anggota tersebut antara lain misalnya karena menerima sisa hasil usaha pada akhir tahun buku, ikut serta mengambil keputusan koperasi dan lain-lain.

Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tabungan dapat meliputi :
a) Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap saat pada hari kerja;
b) Jumlah setoran minimal pertama (saat pembukaan tabungan) dan setoran minimal selanjutnya;
c) Jumlah saldo minimal yang harus ada dalam tabungan;
d) Penyetoran dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus pemilik tabungan;
e) Pengambilan tabungan hanya dapat dilakukan oleh pemilik tabungan atau yang diberikan kuasa;
f) Sebagai imbalan, KSP/USP memberikan bunga tabungan kepada penyimpan;
g) Bunga tabungan dihitung menggunakan metode tertentu misalnya saldo rata-rata harian, saldo terkecil atau yang lainnya;
h) Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan;
i) Penanggung jawab penghitungan bunga adalah bagian pembukuan.

4) Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan berjangka koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan satu kali untuk suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan dan tidak boleh diambil sebelum jangka waktu tersebut berakhir.

Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan simpanan berjangka dapat meliputi:
a. Calon penyimpan pada simpanan berjangka disyaratkan terlebih dulu untuk menjadi penabung.
b. Jumlah setoran minimal.
c. Sebagai imbalan, penyimpanan akan mendapatkan bunga sesuai dengan jangka waktu dari simpanan berjangka tersebut.
d. Pembayaran bunga simpanan berjangka dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan.

Koperasi Simpan Pinjam ini sendiri didirikan bertujuan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.